Imbauan Menggunakan Alamat IPv6 pada Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia
Untuk meramalkan pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia dan pengenalan tren teknologi dan layanan masa depan, khususnya di sektor kementerian dan pemerintah daerah serta sektor penyedia telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis sebuah visi. Dokumen ini berpendapat bahwa peningkatan penetrasi penggunaan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal, didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat Internet Protocol versi 6 (IPv6).
Pengenalan IPv6 merupakan langkah penting dalam penerapan teknologi masa depan yang aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya dan akan menjadi elemen kunci dalam adopsi teknologi masa depan secara signifikan dan dalam memastikan keamanan tidak hanya komunikasi tetapi juga seluruh penggunaan data oleh kementerian dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat edaran kepada kementerian, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi untuk mengaktifkan dan menggunakan alamat Internet Protocol versi 6 (IPv6). Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mendorong kementerian, pemerintah daerah, dan operator telekomunikasi untuk mengaktifkan dan menggunakan IPv6, serta memfasilitasi percepatan penggunaan IPv6 pada lalu lintas Internet di Indonesia.
Silakan unduh SE Menkominfo No.5/2024 tentang Pengaduan KLPD IPv6 pada link berikut:
SE Menteri Nomor 5 Himbauan IPv6 KLPD (anyflip.com)
Unduh SE Menkominfo No. 6/2024 terkait Himbauan IPv6 Penyelenggara Telekomunikasi melalui tautan berikut: