RDM | Creative Smart Solution

Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17% Kredit Macet Pinjaman Online

Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17% Kredit Macet Pinjaman Online

Generasi Z dan milenial menyumbang 37,17% terhadap kredit macet atau default rate (TWP) sebanyak 90 pada sektor jasa keuangan umum berbasis IT (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer loan (P2P) atau pinjaman online selama periode Juli 2024. Regulator Jasa (OJK) menjelaskan, kredit macet berasal dari peminjam muda berusia 19 hingga 34 tahun. Namun, sejauh mana kredit macet atau pinjaman P2P TWP 90 secara keseluruhan berada dalam kondisi stabil. Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengatakan, “TWP 90 untuk pinjaman P2P dipertahankan sebesar 2,53% pada Juli 2024, turun dari 2,79% pada Juni 2024.” ) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (9 Juli).

Sementara itu, utang keuangan sektor fintech peer-to-peer lending pada Juli 2024 terus meningkat sebesar 23,97% year-on-year (yoy) dengan nilai nominal Rp69,39 triliun. Untuk memitigasi risiko kredit macet di masyarakat, OJK mewajibkan penyelenggara fintech untuk memasang pernyataan peringatan konsumen di halaman utama situs web dan aplikasinya. Ungkapan peringatannya berbunyi: Hati-hati, perdagangan ini berisiko tinggi. Anda mungkin menderita kerugian atau kehilangan uang. Jangan berhutang jika tidak mampu membayar. Pikirkan baik-baik sebelum melakukan transaksi. “Saya berharap pendekatan ini dapat membantu generasi Z, milenial, dan siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam transaksi peer-to-peer lending untuk lebih sadar akan risiko yang mereka ambil,” kata Agusman sejak awal. OJK menerbitkan peraturan tentang Fintech OJK telah menerbitkan peraturan terkait fintech P2P lending, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Umum Berbasis Informasi Fintech Technologies (POJK 22/10). Kemudian, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan Umum Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal, antara lain analisis keuangan atau proses pemeriksaan kelayakan pengajuan pinjaman dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan penerima modal. Panitia penyelenggara harus mematuhi peraturan tentang batas maksimum manfaat ekonomi dari sponsorship ketika memberikan dukungan finansial. Hal ini kemudian dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara dalam bentuk margin keuntungan, termasuk bunga/keuntungan/bagi hasil. Selain itu, OJK menetapkan biaya pengelolaan/biaya komisi/biaya platform/ujrah yang setara dengan biaya tersebut; dan biaya-biaya lainnya, selain denda keterlambatan pembayaran, bea materai, dan pajak.

Add a Comment

Your email address will not be published.