Tindakan Sederhana untuk Lindungi Data Pribadi Kita
Privasi masih menjadi masalah di banyak negara. Sebab, tidak semua negara memiliki undang-undang yang melindungi data pribadi warganya. Dalam Undang-Undang Data Pribadi, data pribadi didefinisikan sebagai informasi apa pun tentang seseorang yang dapat diidentifikasi atau dapat diidentifikasi sendiri atau digabungkan dengan informasi lainnya. Kombinasi tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem kelistrikan dan non kelistrikan. Berdasarkan laman Kominfo.go.id, data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi khusus. Informasi pribadi umum mencakup nama, jenis kelamin, alamat, negara, email, serta nomor telepo.
Saat ini, informasi pribadi tertentu mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, etnis, data keuangan, data keluarga, preferensi seksual, pandangan politik, dan banyak lagi. Data ini dapat direpresentasikan dengan simbol-simbol untuk diisi dalam bentuk teks fisik. Melindungi data pribadi dimulai dari diri Anda sendiri, yaitu dengan menjaga keamanan akun dan data pribadi Anda dengan tidak mengungkapkan data tersebut kepada orang lain atau membagikannya di Internet. Disarankan untuk menggunakan kumpulan kata sandi yang kuat dan mengubah kata sandi secara berkala. Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan software legal yang diperbarui secara berkala karena aplikasi bajakan atau software rentan terhadap virus malware yang dapat mencuri dan merusak data. Selain itu, pengguna juga harus waspada dalam menggunakan Wi-Fi di tempat umum, terutama jika koneksi tersebut digunakan untuk mengakses akun atau situs yang berisi data pribadi. Selalu ingat untuk tidak mengklik tautan apa pun yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, atau saluran lainnya. Jika terjadi pencurian data, pengguna dapat mengajukan laporan ke polisi atau call center resmi platform atau pihak terkait tergantung pada data apa yang dicuri.
Pengguna juga dapat menulis pemberitahuan terbuka di media sosial sehingga masyarakat dapat menghindari masalah serupa. Dalam kasus Indonesia, Pemerintah dan DPR RI sedang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Platt kembali menegaskan komitmennya untuk mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang pada Maret 2022. “Saya ingin RUU PDP diselesaikan dalam UU PDP. Kalau bisa, besok dikerjakan, kalau bisa.” kemarin, besok berangkat,” kata Jani dalam rapat DPR I, Selasa (22/3/2022). Perdebatan RUU PDP akan dilanjutkan oleh panitia pertama DPR pada April 2022. Jika disahkan, RUU PDP tidak hanya mengatur perlindungan data, tetapi juga membahas kerja sama internasional dan hukuman bagi penyalahgunaan data pribadi.