RDM | Creative Smart Solution

UMKM Pariwisata

UMKM Pariwisata

Tugas dan Fungsi

Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif/Badan Pariwisata dan Industri Kreatif dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 tentang Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif Tahun 2019. Pasal 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2019 mengatur bahwa misi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah menyelenggarakan urusan politik di bidang pariwisata dan fungsi pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan presiden secara nasional.

Pasal 5 Perpres Nomor 96 Tahun 2019 mengatur bahwa tugas Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif adalah sebagai berikut :

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan industri kreatif.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan industri kreatif.
  • Memimpin dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.
    Barang Milik Negara/Pengelolaan Barang Milik Negara.
  • Tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.
  • Memantau pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.
  • Destinasi pariwisata global dan industri kreatif sebagai penopang perekonomian masa depan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif bertugas mengembangkan destinasi wisata kelas dunia dan melaksanakan pemasaran yang berfokus pada wisatawan.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif juga fokus pada pengembangan lingkungan dan kapasitas industri pariwisata Indonesia yang berdaya saing tinggi. Sementara di bidang industri kreatif yang menjadi tulang punggung negara, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif bertugas secara sinergis mendorong kerja sama antara inventor dan investor. Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif juga akan mendorong pengembangan berbagai jenis industri kreatif di Indonesia, guna memperkuat kemampuan industri kreatif dalam bersaing dengan produk industri kreatif impor dan mendorong tumbuhnya entitas industri kreatif lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan industri kreatif. perekonomian lokal dan nasional.

Add a Comment

Your email address will not be published.